<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Kembali Kepada Sunnah dengan Pemahaman Sahabat</title>
	<atom:link href="http://abusalman1430.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abusalman1430.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jun 2011 17:14:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='abusalman1430.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Kembali Kepada Sunnah dengan Pemahaman Sahabat</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://abusalman1430.wordpress.com/osd.xml" title="Kembali Kepada Sunnah dengan Pemahaman Sahabat" />
	<atom:link rel='hub' href='http://abusalman1430.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Umar Rodhiyallohuanhu Ditegur Wanita Soal Mahar</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/umar-rodhiyallohuanhu-ditegur-wanita-soal-mahar/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/umar-rodhiyallohuanhu-ditegur-wanita-soal-mahar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 02:31:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[kisah]]></category>
		<category><![CDATA[lemah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=166</guid>
		<description><![CDATA[Kisahnya Dari Sya’bi berkata: “Suatu kali Umar Rodhiyallohuanhu pernah berkhotbah, beliau memuji Alloh dan menyanjungNya, lalu berkata : “janganlah kalian mempermahal mahar wanita, sesungguhnya kalau ada seseorang yang memberikan atau diberi mahar lebih banyak dari mahar yang diberikan Rosululloh sholallahu alaihi wasalam pastilah aku ambil kelebihannya untuk baitul mal” kemudian beliau turun (dari mimbar)” Selepas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=166&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Kisahnya</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dari Sya’bi berkata: “Suatu kali Umar Rodhiyallohuanhu pernah berkhotbah, beliau memuji Alloh dan menyanjungNya, lalu berkata : “janganlah kalian mempermahal mahar wanita, sesungguhnya kalau ada seseorang yang memberikan atau diberi mahar lebih banyak dari mahar yang diberikan Rosululloh sholallahu alaihi wasalam pastilah aku ambil kelebihannya untuk baitul mal” kemudian beliau turun (dari mimbar)”<span id="more-166"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Selepas khotbah, ada seorang wanita Quraisy yang memprotesnya seraya berkata: “Wahai Amirul mu’minin, apakah yang wajib kita ikuti itu Kitab Alloh ataukah ucapanmu? Umar Rodhiyallohuanhu menjawab: Pasti Kitabulloh, memangnya kenapa? Wanita tadi berkata : Tadi engkau melarang orang-orang mempermahal mahar wanita padahal Alloh berfirman : Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? (QS : an-Nisa’ [4]:20)</p>
<p style="text-align:justify;">Maka Umar berkata:”Semua orang lebih pintar dari pada Umar” beliau mengucapkannya dua atau tiga kali, kemudian kembali naik mimbar lalu berkata :“Dahulu saya pernah melarang kalian mempermahal mahar wanita, sekarang silahkan masing-masing berbuat terhadap hartanya sesuka hatinya.”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Derajat Kisah</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kisah ini Lemah</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Takhrij Kisah</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kisah yang sangat masyhur di kalangan kaum muslimin ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam sunan beliau : 7/233, Abdurrozzaq dalam al-Mushonnaf no.10420, dan Sa’id bin Manshur no. 597.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam al-Baihaqi meriwayatkannya dari jalan Sa’id bin Manshur, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hasyim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Mujalid dari Sya’bi, ia berkata:….. (sebagaimana kisah di atas)</p>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan Abdurrozzaq meriwayatkan kisah ini dari jalan Qois bin Robi’ dari Abu Hushoin dari Abu Abdirrohman as-Sulami, dia berkata:….(sebagaimana kisah di atas)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sisi Kelemahan Kisah</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sisi kelemahan kisah ini dapat ditinjau dari dua sisi:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama : sisi sanad</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kisah ini diriwayatkan dari dua jalan: jalan Sa’id dan al-Baihaqi dan Abdurrozaq. Jalan yang pertama memiliki dua cacat:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Munqothi’ (terputus) antara Sya’bi dengan Umar, karena Sya’bi tidak bertemu dengan Umar.</li>
<li>Pada sanadnya terdapat Mujalid bin Sa’id, seorang yang lemah.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan jalan yang kedua (jalan Abdurrozaq) pun terdapat dua cacat, yaitu:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Munqothi’ (terputus) pula, karena Abu Abdirrahman as-Sulami tidak mendengar dari Umar, sebagaimana yang dikatakan oleh Yahya bin Ma’in.</li>
<li>Pada sanadnya terdapat Qois bin Robi’, orang yang lemah hafalannya. (Lihat Irwa’ul-Gholil no. 1927)</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua : sisi matan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dari sisi matan, pada kisah ini terdapat beberapa hal yang terasa ganjil yang menyebabkan kisah ini menjadi lemah dan munkar.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Kisah ini bertentangan dengan sebuah atsar yang shohih dari Umar, bahwa beliau berkata: “ketahuilah, janganlah kalian mempermahal mahar wanita, karena hal itu seandainya merupakan sebuah kemuliandi dunia atau ketaqwaan di sisi Alloh maka niscaya yang paling berhak melakukannya adalah Rosululloh sholallahu alaihi wasalam, padahal beliau tidak memberikan mahar kepada istrinya juga tidak menetapkan mahar untuk istri-istri beliau melebihi dua belas uqiyah” (HR. Abu Dawud: 2106, an-Nasa’i: 2/87, at-Tirmidzi: 1/208 dan dishohihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim, lihat al-Irwa’: 1927)</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dalam atsar ini, Umar memang telah melarang manusia mempermahal mahar karena larangan ini sesuai dengan sunnah Rosululloh sholallahu alaihi wasalam yang tidak mempermahal mahar istri dan putri beliau.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Dan anggaplah bahwa kisah di atas (Umar yang diprotes oleh seorang wanita) adalah shohih, maka hal ini tidak bertentangan dengan ayat 20 dari surat an-Nisa’, dikarenakan dua hal.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama</strong>: bisa saja dikatakan bahwa larangan Umar tersebut bukan bermakna haram melainkan hanya makruh.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>: Ayat tersebut berkaitan dengan seseorang yang ingin menceraikan istrinya sedangkan dia telah memberikan kepada sang istri harta benda yang banyak, maka tidak boleh bagi suami untuk mengambil kembali tanpa kerelaan istrinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Majalah al Furqon Edisi 01 tahun kedelapan Sya’ban 1429 hlm 52-53</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/166/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=166&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/umar-rodhiyallohuanhu-ditegur-wanita-soal-mahar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HIZBUT TAHRIR NEO-MU&#8217;TAZILAH (4)</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-4/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-4/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 02:15:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Firqoh]]></category>
		<category><![CDATA[bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Hizbut Tahrir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Bagian Terkahir dari Empat Tulisan 4/4 Pemikiran ini sesungguhnya dibangun oleh sebagian kelompok khalaf (kelompok yang tidak berfaham salaf) dari kalangan Mu&#8217;tazilah terdahulu beserta pengikutnya dizaman sekarang. Paling tidak dalam hal aqidah. Mereka itu adalah hizbut Tahrir. Saya katakan, bahwa setiap kita mengetahui sesungguhnya ketika Allah mengutus beliau shalallahu &#8216;alaihi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=164&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Oleh</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p style="text-align:justify;">Bagian Terkahir dari Empat Tulisan 4/4</p>
<p style="text-align:justify;">Pemikiran ini sesungguhnya dibangun oleh sebagian kelompok khalaf (kelompok yang tidak berfaham salaf) dari kalangan Mu&#8217;tazilah terdahulu beserta pengikutnya dizaman sekarang. Paling tidak dalam hal aqidah. Mereka itu adalah hizbut Tahrir.</p>
<p>Saya katakan, bahwa setiap kita mengetahui sesungguhnya ketika Allah mengutus beliau shalallahu &#8216;alaihi wassalam sebagai pemberi kabar gembira serta pembawa peringatan , berfirman padanya:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan risalah-Nya , Allah memelihara kamu dari gangguan manusia &#8221; [Al-Maidah: 67]<span id="more-164"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Maka penyampaian beliau terhadap risalah-Nya kepada manusia, kadang-kadang beliau sampaikan sendiri dengan menghadiri pertemuan-pertemuan dan perkumpulan-perkumpulan mereka.Beliau berbicara secara langsung kepada mereka. Tetapi kadang-kadang beliau mengutus seorang utusan untuk mengajak orang-orang musyrik agar mengikuti dakwah Nabi. Dan kadang-kadang pula beliau hanya berkirim surat, sebagaimana telah diketahui berdasarkan sejarah, (misalnya-red). Kepada Hiraqlius raja Romawi, kepada Kisra raja Persia, kepada Muqauqis dan kepada pemimpin-pemimpin Arab, sebagaimana telah dijelaskan dalam buku-buku sejarah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan termasuk yang pernah beliau lakukan, ialah mengutus Mu&#8217;adz bin Jabal, Abu Musa Al-Asy&#8217;ary dan Ali bin Abi Thalib ke Yaman. Beliau juga mengutus Dihyah al-Kalby ke Romawi. Mereka semuanya adalah individu-individu yang khabar (pemberitaan / periwayatan)-nya menurut kaidah hizbut Tahrir diatas, tidak berfungsi sebagai khabar (pemberitaan/periwayatan) yang qathi&#8217; (pasti) sebab mereka adalah individu-individu (sendiri-sendiri). Mu&#8217;adz bin Jabal (di Yaman-red) berada disatu tempat, Abu Musa disatu tempat yang lain, dan Ali ditempat yang lain lagi. Bisa jadi pula waktunya berbeda.</p>
<p style="text-align:justify;">Disana ada sebuah hadits dalam shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Beliau berdua mengeluarkan hadits shahih tersebut dengan sanad yang shahih :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dari Anas bin Malik radhiyallahu&#8217;anhu bahwa Rasulullah shalallahu&#8217;alaihi wassalam ketika mengutus Mu&#8217;adz ke Yaman beliau bersabda kepadanya : Jadikanlah yang pertama engkau dakwahkan kepada mereka adalah syahadat Laa ilaaha illallah (tidak ada yang berhak diibadati dengan benar kecuali Allah&#8230;.&#8221; [Al-Hadits]</p>
<p style="text-align:justify;">Siapakah orang Islam yang ragu bahwa syahadat ini merupakan asa/pokok pertama? artinya sebagai (asas) aqidah pertama yang diatasnya dibangun keimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya? sesungguhnya Mu&#8217;adz telah pergi sendirian saja sebagai penyampai dan juru dakwah yang menyeru kaum musyrikin agar mereka beriman kepada agama Islam.</p>
<p style="text-align:justify;">Anda lihat apakah hujjah sudah (cukup) tegak dengan Mu&#8217;adz manakala beliau mengajak kaum musyrikin untuk masuk islam dan memerintahkan mereka agar menegakkan shalat lima waktu dalam sehari semalam. yaitu shalat yang terdiri dari dua, empat, dan tiga raka&#8217;at sampai kepada rincian-rinciannya yang sudah kita ketahui bersama-alhamdulillah-? Beliau juga memerintahkan mereka untuk mengeluarkan dari harta zakat yang berhubungan dengan emas, perak, buah-buahan, sapi, onta dan lain-lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaannya sekarang adalah apakah sudah (cukup) tegak hujjah islam bagi kaum musyrikin dengan hanya diutusnya Mu&#8217;adz bin Jabal sendirian ? (tentu) menurut madzhab Hizbut Tahrir- dengan amat menyesal- hujjah belum tegak. sebab Mu&#8217;adz hanya seorang diri hingga bisa dimungkinkan untuk berdusta seperti menurut perkataan mereka?! Apabila kita katakan bahwa kedustaan itu terlalu jauh dari Mu&#8217;adz, tetapi (menurut Hizbuta Tahrir-red) tidak akan kurang dari kemungkian untuk dikatakan bahwa boleh jadi beliau berbuat salah atau lupa.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesungguhnya mereka telah datang membawa sebuah filsafat, bahwa kita tidak boleh mengambil aqidah islamiyah dari hadits shahih. Kalau begitu orang-orang Yaman ketika diseu oleh Muadz untuk beraqidah , berarti hujjah belum tegak bagi mereka, karena beliau sendirian saja (dalam menyampaikan islam). Padahal diantara orang-orang Yaman itu ada yang penyembah berhala, ada yang Nasrani dan ada pula yang majusi. Menurut kaidah Hizbut Tahrir ini, hujjah dalam masalah aqidah belum tegak bagi mereka ?!</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun dalam masalah hukum fiqih Hizbut Tahrir berpandangan seperti pendapat umumnya kaum muslimin. (Yaitu bahwa) dengan hadits ahad (hadits yang tidak mutawatir-red). Bisa ditetapkan hukum-hukum syariat. Sedangkan masalah aqidah (menurut Hizbut Tahrir) tidak dapat ditetapkan dengan hadits ahad ?!</p>
<p style="text-align:justify;">Inilah Mu&#8217;adz. Beliau menjalankan gambaran aqidah ahad dalam Islam secara menyeluruh, baik dalam hal ushul(pokok) maupun furu&#8217; (cabang) dalam masalah i&#8217;tiqad(aqidah) maupun hukum ( fiqh ). Dengan demikian , dari mana mereka datang dengan membawa pemilahan-pemilahan tersebut?</p>
<p style="text-align:justify;">Firman Allah Subahanhu wa Ta&#8217;ala.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Ini tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun mengenainya&#8221; [A-Najm:23]</p>
<p style="text-align:justify;">Disini saya ingin mengakhiri pembahasan yang berhubungan dengan hadits ahad ini, dimana Hizbut Tahrir menolak puluhan hadits shahih berdasarkan kaidahnya yang lemah dan tidak memiliki kekuatan sama sekali. yaitu kaidah bahwa hadits -hadit ahad tidak bisa dijadikan landasan aqidah. Maka saya ingin akhiri pembahasan ini dengan poin-poin berikut ini.</p>
<p style="text-align:justify;">DA&#8217;I HIZBUT TAHRIR DIPERMALUKAN MUSLIMIN JEPANG</p>
<p style="text-align:justify;">Ada salah seorang diantara mereka menyebutkan bahwa seorang da&#8217;i Hizbut tahrir pergi ke Jepang. ia menyampaikan serentetan ceramah kepada mereka. Diantara ceramah yang disampaikannya adalah tentang jalan iman. Diantara isi ceramahnya, bahwa masalah aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan hadits ahad. Ternyata disana , ditengah hadirin ada seorang pemuda yang berakal, cerdik dan pandai. Ia berkata kepada penceramah itu :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Wahai ustadz.., anda datang sebagai da&#8217;i ke Jepang. Sebuah negeri syirik dan kufur. Sebagaimana anda katakan, bahwa anda datang dalam rangka berdakwah agar mereka (masyarakat Jepang) masuk islam. Anda mengatakan kepada mereka bahwa Islam menyatakan sesungguhnya aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan khabar ahad (pemberitaan satu orang). Anda juga berkata kepada kami bahwa termasuk perkara aqidah ialah agar jangan mengambil aqidah dari berita satu orang individu. Anda sekarang menyeru kami agar menerima Islam, padahal anda seorang diri. Maka berdasarkan filsafat anda ini, sebaiknya anda pulang saja kenegeri anda, lalu bawalah (kemari) puluhan orang Islam seperti anda yang semuanya mengutarakan pernyataan seperti pernyataan anda. dengan demikian khabar(berita) anda menjadi mutawatir!!</p>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah pemuda itu menjatuhkan penceramah tersebut. ini hanyalah satu diantara banyak contoh yang membuktikan akibat buruk bagi siapa saja yang menyelisihi manhaj Salafus Shalih.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada sebuah hadist dalam shahih Bukhari dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahualaihi wassalam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Jika seseorang diantara kamu duduk dalam tasyahud akhir, hendaklah ia berlindung dari empat perkara. (hendaknya) ia mengucapkan doa (artinya): ya, Allah sesungguhnya aku berlindung diri kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam , dari siksa kubur, dari fitnah ketika hidup dan mati, dan dari fitnah al-masih ad-Dajjal. [Hadits senada juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dengan sanad yang shahih]&#8220;</p>
<p style="text-align:justify;">Hadits diatas termasuk jenis hadist ahad, tetapi ia adalah hadits yang termasuk aneh dan asing menurut filsafatnya Hizbut Tahrir. Sebab dari satu sisi mengandung hukum syar&#8217;i. Hukum syar&#8217;i menurut mereka (dapat) tertetapkan berdasarkan hadits ahad. Namun, disisi lain mengandung aqidah karena disana ada azab kubur dan ada fitnah Dajjal. Padahal mereka tidak mengimani siksa kubur dan tidak pula mengimani fitnah Dajjal akbar yang kisahnya telah diceritakan oleh Rasulullah dalam banyak hadits. Diantaranya adalah sabda beliau:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Tidak ada satu fitnahpun sejak diciptaknnya Adam hingga hari kiamat yang lebih berbahaya dari fitnah Dajjal&#8221; [Riwayat Ahmad, Muslim, dan Al-Hakim]</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka Hizbut Tahrir tidak mengimani (bakal munculnya) Dajjal ini, karena menurut anggapan mereka hadits tersebut bukanlah hadits mutawatir. Maka sekarang kita katakan kepada mereka:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Apa yang bisa kalian lakukan terhadap hadits Abu Hurairah (sebelumnya) yang disatu sisi mengandung hukum syar&#8217;i (yaitu disyariatkannya membaca doa tersebut diakhir shalat-red) Dengan demikian kalian harus mengucapkan doa pada akhir shalat :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Aku berlindung diri kepada-Mu dari azab kubur”</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi mungkinkah kalian meminta perlindungan diri dari azab kubur sedangkan kalian tidak mengimani adanya azab kubur ?</p>
<p style="text-align:justify;">Dua hal yang saling berlawanan tidak mungkin dapat berkumpul. Namun, kemudian mereka datang kepada kita dengan kilah-kilah yang sesungguhnya dilarang Allah. Mereka mengatakan :&#8221;Bahwa kami membenarkan azab kubur tetapi kami tidak mengimaninya?!&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">(Ini jelas) filsafat yang aneh sekali. Mengapa mereka jadi begini ? sesungguhnya mereka telah datang membawa filsafat pertama, kemudian mereka terperangkap secara sambung-menyambung kedalam banyak filasafat. akhirnya dengan filsafat-filsafat itu mereka keluar dari jalan lurus yang pernah ditempuh para sahabat Nabi shalallahu&#8217;alaihi wassalam. Sementara itu hadits tersebut sebagaimana telah dijelaskan adalah panjang penjelasannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesungguhnya diantara dakwah Hizbut Tahrir yang selalu mereka kumandangkan adalah bahwa mereka ingin menegakkan hukum Allah dimuka bumi. Saya hendak mengingatkan bahwa Hizbut Tahrir tidak sendirian dalam tujuan ini. Semua jama&#8217;ah dan kelompok-kelompok Islam pada akhirnya adalah bertujuan sama yaitu ingin menegakkan hukum Allah dimuka bumi.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi pertanyaannya adalah apakah kelompok-kelompok Islam ini-yang diantaranya adalah Hizbut Tahrir- berada pada jalan Allah yang lurus seperti yang pernah ditempuh Nabi dan para sahabatnya ? jawabnya ialah sebagaimana yang selalu kami isyartakan dalam syair:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Semua mengaku punya hubungan dengan Laila, Tetapi Laila tidak mengakuinya&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak seorangpun dalam jama&#8217;ah ini yang mengikatkan pemahamannya terhadap Islam dengan pengikat yang kami sebutkan ini, yaitu Pemahaman salafus shalih. Karena itulah mereka jauh dari pertolongan Allah. Sebab Allah hanya akan menolong orang yang menolong agamaNya. Jalan pertolongan Allah adalah ittiba&#8217;(mengikuti) Kitab Allah, Sunnah Nabi-Nya dan jalannya orang-orang mukmin. Syarat inilah yang dilupakan oleh firqah-firqah terdahulu maupun oleh golongan-golongan (hizb-hizb) modern sekarang ini, termasuk didalamnya Hizbut Tahrir yang pemikiran-pemikirannya menyimpang dalam aqidah.</p>
<p style="text-align:justify;">Karenanya kami ulangi lagi apa yang kami kemukakan pada permulaan tulisan ini. yaitu bahwa:Jama&#8217;ah manapun yang aqidah serta manhajnya tidak berpijak pada pemahaman salafus Shalih, maka jama&#8217;ah itu tidak akan dapat menegakkan islam. Baik itu Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, atau jama&#8217;ah lain manapun. Sebab mereka tidak menegakkan dakwahnya pada pokok-pokok (landasan-landasan) yang tiga yaitu :Kitab Allah, sunnah rasulullah yang shahih dan Manhaj Salafus Shalih&#8230;.!!!</p>
<p style="text-align:justify;">Kiranya cukuplah (pembahasan-red) sampai disini saja. dan ini adalah peringatan. mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum mukminin.</p>
<p style="text-align:justify;">wallahu&#8217;alam bishawwab walhamdulillahirabbil&#8217;aalamin.</p>
<p style="text-align:justify;">[Diterjemahkan dari Hizbut Tahrir Mu'tazilatul Judud, edisi Indonesia Hizbut Tahrir Neo Mu'tazilah, Dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 3/Th. III/1418-1997]</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber : <a href="http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=294&amp;bagian=0">http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=294&amp;bagian=0</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/164/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=164&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-4/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HIZBUT TAHRIR NEO-MU&#8217;TAZILAH (3)</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-3/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-3/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 02:10:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Firqoh]]></category>
		<category><![CDATA[bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Hizbut Tahrir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=161</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Bagian Ketiga dari Empat Tulisan ¾ Saya (Syaikh Nashiruddin Albani) pernah berjumpa dengannya (Taqiyuddin An-Nabhani) beberapa kali. Saya mengenalnya dengan baik dan mengenal apa yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir dengan sangat baik. Karena itu Insya Allah saya berbicara berdasarkan ilmu tentang segala hal yang dakwah mereka tegak diatasnya. Inilah dia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=161&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Oleh</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p style="text-align:justify;">Bagian Ketiga dari Empat Tulisan ¾</p>
<p style="text-align:justify;">Saya (Syaikh Nashiruddin Albani) pernah berjumpa dengannya (Taqiyuddin An-Nabhani) beberapa kali. Saya mengenalnya dengan baik dan mengenal apa yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir dengan sangat baik. Karena itu Insya Allah saya berbicara berdasarkan ilmu tentang segala hal yang dakwah mereka tegak diatasnya.<span id="more-161"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Inilah dia Point Pertama yang (harus) mereka tanggung, yaitu bahwa mereka menjadikan akal memiliki keistimewaan lebih dari yang semestinya. Disini akan saya ulas lagi, bahwa tidak berarti saya menafikan (meniadakan) kedudukan akal dalam islam. Tetapi saya hanya ingin menegaskan bahwa akal tidak memiliki hak untuk menjadi penentu bagi Al-Kitab dan As-Sunnah. Tetapi akal-lah yang wajib tunduk kepada (ketentuan) hukum Al-Kitab dan As-Sunnah serta berita-berita keduanya. Tidak lain kewajiban akal melainkan memahami segala hal yang dibawa al-Kitab dan as-Sunnah.</p>
<p>Dari sinilah kaum Mu&#8217;tazilah zaman dahulu menyimpang. Mereka mengingkari banyak sekali hakikat (kebenaran) yang besar karena mereka menjadikan akal berkuasa atas nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Lalu mereka mentahrif (merubah makna/lafal) nash-nash tersebut, mengganti dan menukar-nukar (makna)nya . Dengan bahasa ungkapan para Ulama Salaf, mereka menta&#8217;thil (menolak makna) nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah.</p>
<p style="text-align:justify;">Ini adalah satu point yang saya ingin agar pembaca memperhatikannya. Yaitu bahwa semestinya akal seorang muslim itu tunduk kepada nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah serta kepada pemahaman keduanya. Maka yang menjadi pemutus perkara (hakim) adalah Allah dan Rasul-Nya. Bukan akal manusia yang menjadi hakim. Sebab berdasarkan apa yang telah kita sebutkan , bahwa akal manusia itu berbeda-beda. Ada akal muslim dan adapula akal kafir. Kemudian antara akal muslim yang berilmu dengan akal muslim yang bodoh juga berbeda. karenanyalah Allah Subhanahu wa Ta&#8217;aala berfirman,dan kiranya tidaklah mengapa kita mengulang-ulang dalil karena pembahasan ini sedikit sekali mengetuk telinga (pendengaran) banyak dari berjuta-juta kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Karena itulah saya terpaksa mengulang-ulang point-point dan dalil-dalil ini. Diantaranya adalah firman Allah &#8216;Azza wa Jalla:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu&#8221;[Al-Ankaabut : 43]</p>
<p style="text-align:justify;">Disini kita berhenti sebentar (dan bertanya) siapakah orang-orang yang berilmu itu? adakah mereka para ulama kafir? sama sekali bukan ! kita tidak menghargai mereka, sebab mereka bukan orang-orang yang berakal. Karena pada hakikatnya mereka hanyalah orang-orang yang memiliki kecerdasan berhubung mereka telah menciptakan, membuat dan telah mencapai kemajuan materi yang sudah dikenal semua orang. Demikian juga akal (yang ada) pada kaum muslimin. Akal ini tidaklah sama, akal orang yang berilmu tidak sama dengan akal orang bodoh. Dan akan saya kemukakan lagi sesuatu yang lain, yaitu bahwa akal orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya tidak akan sama dengan orang yang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya. Oleh karena itu kaum Mu&#8217;tazilah telah menyimpang dalam banyak landasan/asas yang mereka tetapkan menyelisihi jalan syariat, baik Al-Kitab , As-Sunnah maupun manhaj Salafus Shalih. Inilah point pertama , yaitu penyandaran Hizbut Tahrir kepada akal lebih dari yang semestinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Point Kedua : Apa yang menurut saya merupakan cabang dari point pertama, yaitu bahwa mereka membagi nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah menjadi dua bagian. Dari segi periwayatannya dan dari segi dalalah (penunjukannya). Adapun dari segi periwayatannya, mereka berkata bahwa riwayat Qath&#8217;iyatu ats-tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi shalallahu&#8217;alaihi wassalam) dan ada kalanya Zhanniyatu ats-tsubut (masih belum jelas apakah benar sumbernya dari Nabi shalallahu alaihi wassalam) . Sedangkan dari segi dalalah (penunjukannya) juga demikian. Adakalnya Qath&#8217;iyau ad-Dalalah (pasti dan jelas penunjukannya) dan adakalanya Zhanniyatu ad-Dalalah (masih belum jelas penunjukannya).</p>
<p style="text-align:justify;">Kita tidak akan memperdebatkan istilah-istilah ini karena hal ini sebagaimana dikatakan tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi yang kami perdebatkan adalah bilamana mereka menggiring (maksud) istilah ini menuju hal-hal yang menyimpang yang menyelisihi pemahaman kaum muslimin generasi pertama.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sinilah akan tampak nyata bagi semua orang tentang arti penting Sabilul Mu&#8217;minin (jalannya kaum mukminin), sebab sabilul mu&#8217;minin ini merupakan pengikat yang dapat mencegah terpelesetnya seorang &#8216;alim yang muslim, apalagi yang bodoh, dari nash Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah bila dia merujuk kepada istilah yang semisal diatas yang tidak boleh jika membuahkan hasil-hasil berikut ini. Yaitu bahwa mereka telah menggiring peristilahan tersebut menuju hal berikut.</p>
<p style="text-align:justify;">Kata mereka, bahwa apabila datang suatu nash dalam Al-Qur&#8217;an dan nash tersebut tidak diragukan lagi menurut istilah yang telah disebutkan terdahulu disebut Qath&#8217;iyatu ats-tsubut tetapi Zanniyatu ad-Dalalah, maka seorang muslim tidak wajib berpegang kepada makna yang terkandung didalamnya.Karena dia Zhanniyatu ad-Dalalah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian (menurut mereka) tidak boleh bagi seorang muslim untuk membangun aqidahnya berdasarkan nash yang Qath&#8217;iyatu ats-Tsubut tetapi Zhanniyatu ad-Dalalah.</p>
<p style="text-align:justify;">Begitu juga sebaliknya, jika datang suatu dalil yang Qath&#8217;iyatu ad-Dalalah tetapi tidak Qath&#8217;iyatu ats-Tsubut seperti keadaan pada umumnya hadits-hadits Nabi, maka mereka tidak mau mengambilnya sebagai sandaran aqidah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sinilah kemudian mereka datang dengan membawa aqidah baru yang tidak pernah dikenal oleh Slafus Shalih. Mereka membuat istilah-istilah khusus bagi mereka. Buku-buku mereka yang memuat permasalahan ini cukup dikenal. Yang saya maksudkan adalah buku-bukuk mereka terdahulu. Sebab (sekarang) mereka telah melakukan pelurusan-pelurusan didalamnya. Dalam hal ini saya termasuk orang yang paling tahu tentang adanya pelurusan-pelurusan ini. Akan tetapi dalam kenyataannya hanya pelurusan semu saja, kalaupun betul kita akui adanya pelurusan itu. Namun hal tersebut hanyalah menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang bingung, hingga dalam aqidahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebab mereka (tetap saja) mengatakan bahwa aqidah tidak (bisa) tegak kecuali berdasarkan dalil yang qath&#8217;iyatu ats-tsubut dan qath&#8217;iyatu ad-dalalah. Yaitu bahwa hadits shahih secara riwayat dan qath&#8217;i (pasti) secara dalalah (penunjukannya), tidak bisa dijadikan sebagai sandaran aqidah. Karenanya, kita katakan kepada mereka sebagai debat dan bantahan kita terhadap mereka : &#8220;Aqidah (keyakinan) ini kamu ambil dari mana ? Mana dalil yang menunjuk-kan tidak bolehnya seorang muslim mendasarkan aqidahnya pada hadits shahih atau nash yang tidak mencapai derajat mutawatir dan tidak pula qath&#8217;iyatu ad-dalalah? Darimanakah anda mendatangkan kaidah tersebut ? &#8220;Ternyata mereka rancu dalam menjawabnya. Pembahasan mengenai ini panjang sekali. mereka berdalil dengan semisal firman Allah subhanahu wata&#8217;aala : &#8220;Artinya : Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka&#8221; [An-Najm :23]</p>
<p style="text-align:justify;">Dan firman-Nya &#8220;Artinya : Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaidah sedikitpun terhadap kebenaran&#8221;[An-Najm :28]</p>
<p style="text-align:justify;">Namun pembahasan seperti ini akan ,mengeluarkan kita dari pembahsan yang semestinya mengenai apa yang kita ketahui tentang Hizbut Tahrir. Karena diskusi mengenai kaidah ini dan penjelasan tentang hal-hal yang ada padanya akan selalu mendapatkan bantahan-bantahan. Disamping diskusi itu hanya akan ditegakkan berdasarkan argumen yang hakikatnya seperti fatamorgana yang disangka air oleh orang yang kehausan.[1]</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, kita cukupkan (pembahasannya) pada keterangan yang telah kita kemukakan (diatas) perihal kaidah mereka yang sesat. Yaitu yang berbunyi bahwa :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Tidak boleh seorang muslim membangun aqidahnya berdasarkan hadits shahih yang tidak Qath&#8217;iyatu ats-Tsubut walaupun Qath&#8217;iyatu ad-Dalalah&#8221; Darimanakah mereka dapatkan ini ? sama sekali tidak ada dalilnya bagi mereka, baik dari Al-Qur&#8217;an , as-Sunnah maupun dari pemahaman Salafus Shalih. Bahkan pemahaman Salaf menentang hal ini !.</p>
<p style="text-align:justify;">[Diterjemahkan dari Hizbut Tahrir Mu'tazilatul Judud, edisi Indonesia Hizbut Tahrir Neo Mu'tazilah, Dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 3/Th. III/1418-1997]</p>
<p style="text-align:justify;">Foote Note.</p>
<p style="text-align:justify;">[1]. Penulis (Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah) telah membantah kaidah ini dalam risalah beliau Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al-Aqidah wa al-Ahkam dan Wujub al-Akhdzu bi hadits al-ahad fi al-Aqidah.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Sumber : <a href="http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=280&amp;bagian=0">http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=280&amp;bagian=0</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/161/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=161&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HIZBUT TAHRIR NEO-MU&#8217;TAZILAH (2)</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-2/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 02:07:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Firqoh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Bagain Kedua dari Empat Tulisan 2/4 Firman Allah Ta&#8217;ala. &#8220;Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia.Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (lain) karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya&#8221;[Al-An'am : 153] Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah menambahkan penjelasan dan keterangan terhadap ayat ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=159&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Oleh</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p style="text-align:justify;">Bagain Kedua dari Empat Tulisan 2/4</p>
<p style="text-align:justify;">Firman Allah Ta&#8217;ala.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia.Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (lain) karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya&#8221;[Al-An'am : 153]</p>
<p style="text-align:justify;">Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah menambahkan penjelasan dan keterangan terhadap ayat ini . Karena memang demikianlah kedudukan sunnah beliau selamanya. Sebagaimana telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur&#8217;an ketika Dia berbicara kepada Nabi-Nya :<span id="more-159"></span></p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan Kami turunkan Al-Qur&#8217;an agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka&#8221; [An-Nahl:44]</p>
<p style="text-align:justify;">Sunnah Nabi shalallau alaihi wassalam merupakan penjelas yang sempurna bagi Al-Qur&#8217;an. Sedangkan Al-Qur&#8217;an adalah pokoknya. Ia merupakan perundang-undangan bagi islam.Untuk lebih mendekatkan kejelasan permasalahannya bagi akal, saya terangkan (berikut ini).</p>
<p style="text-align:justify;">Al-Qur&#8217;an, bila diibaratkan dengan sistem perundang-undangan buatan manusia, ibarat undang-undang dasarnya. Sedangkan As-Sunnah, bila diibaratkan dengan aturan-aturan buatan manusia, ibarat aturan yang menjelaskan undang-undang dasar tersebut. Oleh karena itu termasuk sesuatu yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin, bahwasanya tidak mungkin memahami Al-Qur&#8217;an tanpa penjelasan Rasulullah. Ini merupakan perkara yang telah disepakati. Tetapi sesuatu yang diperselisihkan oleh kaum muslimin dan (yang kemudian) pengaruhnya bermacam-macam setelah itu, ialah bahwa setiap firqah sesat zaman dahulu tidak melihat (mengangkat kepalanya pada) syarat pengikat yang ketiga yaitu ittiba&#8217; (mengikut) kepada Salafus Shalih. Oleh sebab itulah mereka menyelisihi ayat yang telah saya sebutkan berulang-ulang tersebut yakni.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan mengikuti jalan selain kaum mukminin &#8221; [An-Nisaa:115]</p>
<p style="text-align:justify;">Akhirnya merekapun menyelisihi jalan Allah. Karena jalan Allah itu hanya satu, yaitu seperti yang disebutkan dalam ayat terdahulu ( yakni) :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan, janganlah, kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan (lain) itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya&#8221; [Al-Anaam :153]</p>
<p style="text-align:justify;">Saya (Syaikh Albani) katakan, bahwa sesungguhnya Nabi telah menambahkan keterangan dan penjelasan terhadap ayat ini ketika salah seorang sahabat beliau yang terkenal ilmu fiqihnya, yaitu Abdullah Ibnu Mas&#8217;ud radiyallahu &#8216;anhu meriwayatkan : &#8220;Artinya : Suatu hari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam membuat sebuah garis dengan tangannya untuk kita ditanah dengan garis lurus. Kemudian beliau membuat garis disekitarnya dengan garis-garis pendek. Lalu beliau menunjuk garis yang lurus seraya membaca (firman Allah): Dan Bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Beliau sambil menggerakkan jarinya keatas garis yang lurus bersabda : Ini adalah jalan Allah , kemudian beliau menunjuk kegaris-garis yang pendek disekitarnya, lalu beliau bersabda: Ini adalah jalan-jalan yang pada setiap ujung pangkal jalan-jalan itu ada setan yang menyeru manusia menuju jalan-jalan tersebut” [Hadits ini melalui jalan periwayatan yang maknanya senada diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hakim dan Nasa'i dengan sanad yang baik]</p>
<p style="text-align:justify;">Hadits ini ditafsirkan oleh hadits lainnya lagi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh ahlu sunan (penyusun kitab-kitab sunan) seperti Abu Dawud, Tirmidzi, dan para imam hadits yang semisalnya melalui jalan periwayatan yang banyak dari sejumlah sahabat seperti Abu Hurairah, Mu&#8217;awiyah, Anas bin Malik, dan lainnya dengan sanad yang baik (jayyid) , bahwa Nabi bersabda :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : (Kaum) Yahudi telah terpecah belah menjadi 71 kelompok (firqah). (kaum) Nasharani(kristen) telah berpecah belah menjadi 72 firqah. Dan umatku akan terpecah belah menjadi 73 firqah , semuanya di neraka kecuali satu. Lalu (para sahabat) bertanya : Siapakah dia wahai Rasulullah ? beliau menjawab ; Dia adalah apa yang aku dan sahabatku berada diatasnya&#8221; Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang jalannya kaum mukminin yang tersebut dalam ayat itu [An-Nisaa:115].</p>
<p style="text-align:justify;">Siapakah gerangan orang-orang mukmin yang disebutkan dalam ayat tersebut? mereka adalah orang-orang yang telah disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dalam hadits alfiraq (perpecahan) ketika beliau ditanya tentang kelompok yang selamat (al-Firqah an-Najiyah) tentang manhajnya, sifatnya dan pangkal geraknya. Maka beliau menjawab : &#8220;Apa yang aku dan sahabatku ada diatasnya&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Karena itu hal ini wajib mendapat perhatian! sebab jawaban Rasulullah tersebut jika bukan wahyu dari Allah, maka dia adalah tafsir dari Rasulullah terhadap &#8220;jalannya kaum muminin&#8221; yang disebutkan dalam firman Allah Azza wajalla tadi. Itulah yang dimaksud dengan ayat :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jaln orang-orang mukmin&#8230;&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Allah telah menyebut Rasul dalam ayat tersebut dan telah menyebut pula jalannya orang mukmin.Sementara itu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah pula menyatakan tanda-tanda golongan yang selamat yang tidak termasuk dalam 72 golongan yang binasa. Yaitu bahwa (golongan yang selamat itu) adalah golongan yang berdiri diatas apa yang Rasul dan para sahabatnya ada diatasnya (yakni sejalan dengan pemahaman Rasul dan para sahabatnya).</p>
<p style="text-align:justify;">Kita mengetahui benar, bahwa ketika Allah Azza wa Jalla berfirman kepada manusia, maka Dia hanyalah berbicara kepada orang-orang yang berakal, kepada para ulama dan kepada orang-orang yang berfikir. Akan tetapi kita (juga) mengetahui bahwa akal manusia berbeda-beda. Karena akal ada dua, akal muslim dan akal kafir. Akar kafir ini bukanlah akal. Karena akal menurut bahasa Arab adalah sesuatu yang mengikat dan mengendalikan pemiliknya dari kemungkinan terpeleset kekanan atau kekiri. Sementara itu tidak mungkin orang berakal tidak terpeleset kekanan atau kekiri, kecuali jika mengikuti Al-Kitab dan Sunnah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wassalam serta mengikatkannya dengan pemahaman salaf.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, Allah menceritakan pengakuan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik pada hari kiamat, bahwasanya mereka bukanlah orang-orang yang berakal. Allah &#8216;azza wajalla berfirman :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan mereka berkata: sekiranya kami mendengarkan atau menggunakan akal terhadap peringatan itu niscaya tidaklah kami menjadi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala &#8221; [Al-Mulk:10]</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ayat diatas mereka mengakui bahwa ketika mereka berada dalam kehidupan dunia bukanlah orang-orang yang berakal. Padahal diantara mereka terdapat orang-orang cerdik pandai yang dapat mengetahui perkara yang tampak dari kehidupan dunia. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam kitab-Nya:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Mereka hanya mengetahui yang lahir saja dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang kehidupan akhirat adalah lalai&#8221; [Ar-Ruum : 7]</p>
<p style="text-align:justify;">Jika demikian berarti disana ada dua akal ; yaitu akal hakiki (akal yang sebenarnya) dan akal majazi (tidak hakiki). Akal hakiki adalah akal muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sedangkan akal majazi (tidak hakiki) adalah akalnya orang-orang kafir yang menyatakan pengakuannya :</p>
<p style="text-align:justify;">“Artinya : Sekiranya kami mendengar atau memikirkan/berakal (terhadap peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala &#8221; [Al Mulk:10]</p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum Allah juga telah berfirman tentang orang-orang kafir.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami ayat-ayat Allah&#8221; [Al-A'raaf :179]</p>
<p style="text-align:justify;">Orang-orang kafir memiliki hati, tetapi mereka tidak berakal (berfikir) dengannya. Yakni mereka tidak mempergunakan hatinya untuk memahami kebenaran!</p>
<p style="text-align:justify;">Maka setelah kita mengetahui hakikatnya, saya tidak menyangka ada perselisihan padanya. karena hal itu jelas dalam Al-Qur&#8217;an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad shalallahu &#8216;alaihi wassalam.akan tetapi dari hakikat ini saya ingin sampai pada hakikat lain yang merupakan pembahasan dalam bukti-bukti dan dalil-dalil ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika akal orang kafir bukanlah akal, maka akal muslim juga terbagi menjadi dua. Akal seorang muslim yang &#8216;alim(berilmu) dan akal seorang muslim yang bodoh. Akal seorang muslim yang bodoh tidak mungkin sama pemahamannya dengan akal seorang muslilm yang berilmu (&#8216;alim) selamanya.Oleh karena itu Allah berfirman : &#8220;Artinya : Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu&#8221; [Al-Ankaabut :43]</p>
<p style="text-align:justify;">Dia juga berfirman.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui&#8221; [An-Nahl:43]</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menetapkan akalnya sebagai sumber hukum. Tetapi dia (justru) harus menjadikan akalnya tunduk kepada firman Allah dan sabda Nabi-Nya Shalallahu &#8216;alaihi wassalam.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sini kita menemukan satu titik dalam dakwah Hizbut Tahrir. Bahwasanya mereka terpengaruh oleh Mu&#8217;tazilah dalam dasar pijaknya mengenai jalan (cara) keimanan (thariqul iman). Jalan keimanan (thariqul iman) ini adalah sebuah judul pembahasan mereka yang terdapat dalam kitab Nizham Al-Islam (aturan-aturan Islam) yang dikarang oleh pemimpin mereka yaitu : Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah.</p>
<p style="text-align:justify;">[Diterjemahkan dari Hizbut Tahrir Mu'tazilatul Judud, edisi Indonesia Hizbut Tahrir Neo Mu'tazilah, Dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 3/Th. III/1418-1997]</p>
<p style="text-align:justify;">
Sumber : <a href="http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=261&amp;bagian=0">http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=261&amp;bagian=0</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/159/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=159&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HIZBUT TAHRIR NEO-MU&#8217;TAZILAH</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 02:05:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Firqoh]]></category>
		<category><![CDATA[bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Hizbut Tahrir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Bagian Pertama dari Empat Tulisan ¼ Dihadapan saya ada dua pertanyaan. keduanya bertemu pada satu titik. Yaitu tentang Hizbut Tahrir. Pertanyaaan Pertama : Saya telah membaca tentang Hizbut Tahrir dan saya mengagumi banyak pemikiran mereka. Kami menginginkan agar anda menerangkan atau memberi faidah kepada  kami tentang sekelumit kelompok ini? Pertanyaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=157&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Oleh</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p style="text-align:justify;">Bagian Pertama dari Empat Tulisan ¼</p>
<p style="text-align:justify;">Dihadapan saya ada dua pertanyaan. keduanya bertemu pada satu titik. Yaitu tentang Hizbut Tahrir.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaaan Pertama :</p>
<p style="text-align:justify;">Saya telah membaca tentang Hizbut Tahrir dan saya mengagumi banyak pemikiran mereka. Kami menginginkan agar anda menerangkan atau memberi faidah kepada  kami tentang sekelumit kelompok ini?<span id="more-157"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan Kedua:</p>
<p style="text-align:justify;">Berbicara sekitar persoalan diatas, tetapi penanya meminta kepada saya penjelasan yang luas tentang Hizbut Tahrir. Tujuan-tujuan serta pemikiran pemikirannya. Apakah dia menyimpang dalam hal aqidah ?</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai jawaban dari dua pertanyaan ini , saya katakan: Sesungguhnya kelompok atau perkumpulan Islam mana saja yang tidak tegak diatas kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wassalam serta diatas manhaj salafus shalih tentu ia dalam kesesatan yang nyata! tidak diragukan lagi, bahwa kelompok mana saja yang tidak tegak diatas tiga sumber ini akhirnya hanyalah kerugian belaka. Sekalipun sangat ikhlas ia dalam dakwahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembahasan saya (Albani) sekarang ini, adalah tentang jama&#8217;ah-jama&#8217;ah islam yang seharusnya menjadi jama&#8217;ah yang ikhlas karena Allah saja, dan menjadi penasehat bagi umat. Sebagaimana telah datang penjelasannya dalam sebuah hadits shahih. Agama itu adalah nasehat kami bertanya: Bagi siapa wahai Rasulullah? beliau menjawab: Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta orang awamnya mereka [Riwayat Muslim dari hadits Tamim ad-Daari]</p>
<p style="text-align:justify;">Yang demikian itu karena perkara ini adalah sebagimana yang difirmankan oleh Rabb kita dalm Al-Qur&#8217;an al-Karim:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan orang-orang yangb berjihad untuk (mencari keridhaan)Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami &#8221; [Al-Ankabut :69]</p>
<p style="text-align:justify;">Maka barangsiapa yang jihadnya karena Allah diatas kitabullah dan sunnah rasulullah serta diatas manhaj salafus shalih, niscaya orang yang demikian termasuk orang-orang yang dikatakan dalam firman Allah :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu&#8221; [Muhammad :7]</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi manhaj shalafus shalih ini merupakan pokok agung yang seharusnya setiap jama&#8217;ah Islam berada diatasnya dalam menegakkan dakwah. Berdasarkan pengetahuan saya terhadap semua jama&#8217;ah serta kelompok yang ada sekarang ini dinegeri-negeri Islam, maka akan saya katakan bahwa sesungguhnya mereka semuanya kecuali jama&#8217;ah yang satu (saya tidak mengatakan: &#8220;Kecuali (kelompok/hizb yang satu) karena jama&#8217;ah ini tidaklah bertahazub (berbuat hizbiyah) tidak pula berkumpul dan berfanatik kecuali kepada pokok-pokok yang telah disebutkan tadi yaitu Kitabullah, Sunnah Rasulullah dan Manhaj Salaf. Saya mengetahui dengan baik bahwasanya semua jama&#8217;ah selain jama&#8217;ah ini tidak menyeru kepada pokok yang ketiga, padahal (pokok itu) adalah asas yang kuat. Mereka hanya menyerukan (agar orang kembali) kepada al-Kitab dan Sunnah saja tanpa menyerukan keduanya (agar orang berpijak) kembali pada manhaj Saalafus Shalih. Dan sebenarnya akan menjadi terang bagi kita arti penting dari qaid (syarat pengikat) yang ketiga ini manakala kita perhatikan nash-nash syar&#8217;i yang berasal dari nabi, baik berupa kitab (al-Qur&#8217;an) maupun sunnah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kenyataan, jama&#8217;ah-jama&#8217;ah Islam modern bahkan firqah-firqah Islam, dari sejak dimulainya penyimpangan diantara jama&#8217;ah-jama&#8217;ah Islam pertama yaitu sejak hari keluarnya Khawarij menentang Amirul mu&#8217;minin Ali bin Abi Thalib dan sejak mulainya Al-Ja&#8217;ad bin Dirham berdakwah dengan dakwah mu&#8217;tazilah dan sejak munculnya firqah-firqah lain yang sudah dikenal nama-namanya semenjak dahulu namun yang sekarang diperbaharui nama-namanya dengan nama-nama yang baru. (kenyataan dari) semua firqah ini, baik firqah yang dahulu maupun yang sekarang, tidak terdapat satu firqah pun(diantaranya) yang mengatakan dan menyuarakan dia berada diatas manhaj salafus shalih.</p>
<p style="text-align:justify;">Firqah-firqah ini dengan segala perbedaan/perselisihan yang ada diantara mereka, baik dalam masalah hukum maupun furu&#8217;(cabang), mereka semua sama-sama mengatakan : Kami berada diatas (pijakan) Al-Kitab dan as-Sunnah&#8221; akan tetapi mereka berbeda dengan kita katakan yang mana perkara tersebut justru merupakan kesempurnaan dakwah kita. yaitu perkataan dan diatas manhaj shalafus shalih.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan kenyataan ini, siapakah yang akan menghukumi (manakah yang paling benar) diantara firqah-firqah ini. Yaitu firqah-firqah yang secara pengakuan dan secara dakwah paling tidak berintima&#8217; (menisbatkan diri) kepada al-Kitab dan as-Sunnah? hukum apakah yang bisa digunakan untuk menentukan kata putus diantara mereka sedangkan mereka semuanya mengatakan diatas kalimat yang satu? jawabnya tidak ada jalan untuk menghukumi bahwa satu jama&#8217;ah diantara mereka itu berada diatas kebenaran (al-Haq) kecuali jika dia menisbatkan diri (intima&#8217;) kepada manhaj Shalafus shalih.</p>
<p style="text-align:justify;">Disini, seperti yang dikatakan dizaman sekarang menjadi tanda tanya yang terlontar pada diri sendiri. Yaitu dari manakah kita mendatangkan kalimat tambahan :dan diatas manhaj salafus shalih ?</p>
<p style="text-align:justify;">Jawabnya, sesungguhnya kita mendatangkannya dari kitabullah, sunnah Rasulullah dan dari apa yang ditempuh oleh para imam salaf, baik dari kalangan sahabat, tabi&#8217;in maupun pengikutnya yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan Ahlu Sunnah Wal Jama&#8217;ah seperti halnya yang mereka katakan sekarang. Yang paling pertama adalah firman Allah :</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Dan barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin kami biarkan dia leluasa dalam kesesatan yang telah menguasainya itu lalu Kami masukkan ia kedalam jahannam. dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali&#8221; [An-Nisaa :115]</p>
<p style="text-align:justify;">Firman Allah (pada ayat diatas) : Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, dihubungkan dengan firman Allah : Dan barangsiapa yang menentang Rasul, maka seandainya ayat ini berbunyi ; (Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, Kami biarkan dia leluasa dalam kesesatan yang telah menguasainya itu lalu Kami masukkan ia kedalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali) tanpa firman Allah (dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin) tentu ayat ini menunjukkan benarnya firqah-firqah yang dahulu maupun yang sekarang. Sebab mereka semua mengatakan: &#8220;Kami berjalan pada rel al-Kitab dan Sunnah&#8221;! sekalipun secara pengalaman mereka (sebenarnya) tidak berpegang teguh kepada al-Qur&#8217;an dan as-Sunnah. Karena mereka tidak mengembalikan masalah-masalah yang mereka selisihkan kepada Al-Kitab dan Sunnah. Sebagaimana yang Allah ta&#8217;ala firmankan:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah(Al-Qur&#8217;an) dan Rasul (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih utama akibatnya&#8221; [An-Nisaa:59]</p>
<p style="text-align:justify;">Jika anda mengajak salah seorang dari kebanyakan ulama dan dai-dai mereka (supaya kembali) kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ia akan berkata : &#8220;aku hanyalah mengikuti madzhabku&#8221; Dimana orang ini mengatakan :&#8221;Madzhabku Hanafi&#8221;, sedangkan yang satu itu mengatakan &#8220;Madzhabku Syafi&#8217;i&#8230;&#8221; dan begitulah seterusnya. Mereka mendudukkan taqlid (sikap mengekor) mereka kepada imam-imamnya sama dengan kedudukan ittiba&#8217; terhadap kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. dengan demikian apakah mereka berarti telah merealisasikan ayat ini ? tidak, sama sekali tidak.Berdasarkan kenyataan ini, lalu apakah gunanya pengakuan mereka bahwasanya mereka berada diatasa al-kitab dan as-sunnah selama secara amaliyah (pengamalan) mereka tidak merealisasikannya ?</p>
<p style="text-align:justify;">Ini adalah contoh yang tidak saya maksudkan untuk orang-orang taqlid (awam). Tetapi yang saya maksudkan adalah para dai islam yang seharusnya tidak menjadi orang-orang taqlid yang lebih mendahulukan pendapat para imam yang tidak maksum daripada firman Allah dan sabda Rasul-Nya yang maksum. Dengan demikian tidaklah Allah menyebut kalimat itu ditengah-tengah ayat secara sia-sia, tetapi kalimat itu disebut untuk menanamkan suatu asas dan membuat suatu kaidah. Yaitu bahwa kita tidak boleh menyerahkan pemahaman Al-Kitab dan As- Sunnah kepada akal kita yang serba ketinggalan zaman dan (serba) terbelakang dalam pemahaman.</p>
<p style="text-align:justify;">Kaum muslimain hanyalah benar-benar dikatakan mengerti mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah secara mendasar dan sesuai dengan kaidah, bila disamping berpegang pada Al-Kitab dan as-Sunnah juga berpegang pada apa yang ditempuh oleh salafus shalih. Sebab ayat ini mengandung nash bahwa kita wajib untuk tidak menyelisihi dan tidak menetang rasul. Sebagaimana juga mengandung ketentuan agar kita tidak menyelisishi jalannya kaum mukminin. Artinya kita wajib mengikuti (ittiba&#8217; kepada) Rasul dan tidak menentangnya. Begitupula kita wajib mengikuti jalannya kaum mukminin dan tidak menyelisihinya. dari sinilah pertama-tama kami katakan, bahwa setiap kelompok atau setiap jama&#8217;ah islamiyah wajib melakukan pembetulan asas geraknya. yaitu dengan cara berpegang teguh kepada Al-Kitab dan Sunnah serta pemahaman Shalafus Shalih.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi sayang sekali ikatan syarat (yang terakhir) ini yakni (pemahaman salafus shalih) tidak diambil oleh hizbut tahrir, tidak pula oleh ikhwanul muslimin dan tidak pula oleh kelompok-kelompok Islam semisal mereka. Adapun kelompok-kelompok yang terang-terangan mengumumkan perang terhadap Islam seperti Partai Ba&#8217;ats dan Partai Komunis maka bukan disini sekarang pembicaraannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika demikian halnya, maka sepatutnya setiap muslim laki-laki dan perempuan mengetahui bahwa suatu garis jika sudah bengkok sejak dari pangkalnya maka garis bengkok itu akan semakin menjauh dari garis yang lurus. Setiap kali telapak kaki melangkah pasti langkahnya semakin bertambah menyimpang. Garis lurus itu adalah (garis) yang dikatakan oleh Allah Rabbul&#8217; Alamin dalam Al-Qur&#8217;anul Karim : &#8221; Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ) ini adlah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya&#8221; [Al-An'am :153]</p>
<p style="text-align:justify;">Ayat mulia ini jelas dan qathi&#8217; dalalah (pasti penunjukannya)sebagimana yang menjadi kesukaan serta ciri khas Hizbut Tahrir diantara kelompok-kelompok yang ada dalam dakwahnya, risalah-risalahnya dan ceramah-ceramahnya. Dikatakan qathi&#8217; dalalah, karena ayat itu menyatakan bahwa jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah itu hanya satu. Sedangkan jalan-jalan lain adalah jalan-jalan yang akan menjauhkan kaum muslimin dari jalan Allah.</p>
<p style="text-align:justify;">[Diterjemahkan dari Hizbut Tahrir Mu'tazilatul Judud, edisi Indonesia Hizbut Tahrir Neo Mu'tazilah, Dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 3/Th. III/1418-1997]</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Sumber : <a href="http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=174&amp;bagian=0">http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=174&amp;bagian=0</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/157/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=157&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/03/19/hizbut-tahrir-neo-mutazilah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Gadai dalam Islam</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/02/13/hukum-gadai-dalam-islam/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/02/13/hukum-gadai-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Feb 2010 04:46:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[gadai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[syubhat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Abu Ibrahim Muhammad Ali Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjelaskan berbagai hukumNya baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Terkandung di dalamnya kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Alloh telah mengatur manusia dengan aturan baku, penuh hikmah dan tidak ada kezhaliman yang timbul darinya. Sehingga terciptalah kerukunan, kedamaian dan terselesaikanlah pertikaian dan perselisihan sesama manusia ketika [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=152&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Oleh Abu Ibrahim Muhammad Ali</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjelaskan berbagai hukumNya baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Terkandung di dalamnya kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Alloh telah mengatur manusia dengan aturan baku, penuh hikmah dan tidak ada kezhaliman yang timbul darinya. Sehingga terciptalah kerukunan, kedamaian dan terselesaikanlah pertikaian dan perselisihan sesama manusia ketika memperebutkan hak masing-masing. Di antara aturan tersebut, Alloh mengatur bagaimana manusia tukar menukar barang yang saling mereka butuhkan dan tidak membiarkan manusia memenuhi kebutuhannya menurut hawa nafsunya – yang memang diantara tabiat manusia ialah suka berbuat zhalim terhadap sesama<a href="#_edn1">[1]</a> kecuali mereka yang dirahmati Alloh Ta’ala.</p>
<p style="text-align:justify;">Alloh menjelaskan jalan-jalan menuju keridhaanNya dan menutup segala jalan menuju kemurkaanNya. Sebagai satu bukti, ketika seseorang tidak mempunyai harta/uang – sedangkan dia sangat membutuhkannya – maka dia boleh meminjam harta/uang kepada orang lain baik dengan jaminan atau tanpa jaminan, demi terpenuhi kebutuhan yang diinginkannya. Adapun barang yang dijadikan jaminan itu disebut barang gadai.<span id="more-152"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini kami jelaskan sedikit masalah “gadai” menurut pandangan Islam dengan merujuk kepada nash-nash / dalil-dalil yang shahih dan pendapat para ulama, diantaranya empat madzhab yang telah kita kenal. Semoga Alloh memudahkan dan menjadikan manfaat bagi kita semua.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>MAKNA GADAI</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Makna gadai secara etimologi / bahasa adalah “tertahan” sebagai mana dalam satu ayat al-Qur’an:</p>
<p style="text-align:justify;">“Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al-Muddatstsir [74]: 38)</p>
<p style="text-align:justify;">Atau bermakna “diam tidak bergerak”, sebagaimana dikatakan para ahli fiqh:</p>
<p style="text-align:justify;">“Haram bagai seseorang kencing di air yang rahin, yaitu air yang tidak bergerak”</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>HUKUM GADAI DALAM ISLAM</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Para ulama bersepakat, hukum gadai secara umum diperbolehkan<a href="#_edn2">[2]</a>. Ini didasari beberapa dalil, di antaranya:</p>
<p style="text-align:justify;">
<ol style="text-align:justify;">
<li>Dalil dari al-Qur’an</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dan jika kamu dalam perjalanan (dan sedang bertransaksi tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapati penulis, maka hendaklah ada barang gadai (tanggungan) yang dipegang. (QS. Al-Baqarah [2] : 283)</p>
<p style="text-align:justify;">
<ol style="text-align:justify;">
<li>Dalil dari Sunnah</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dari Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, kemudian beliau menggadaikan perisai perangnya. (HR. Bukhari 3/73, 81, 101, 186, 187, Muslim 3 / 1226)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>DIBOLEHKAN KETIKA SAFAR DAN TIDAK TIDAK SAFAR</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari dalil-dalil di atas, dan masih benyak lagi hadist-hadist lain, menunjukkan bolehnya pegadaian baik ketika bepergian / safar ataupun tidak dalam bepergian. Ibnul Mundzir mengatakan, “Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal tersebut kecuali Mujahid saja yang mengatakan pegadaian hanya boleh ketika safar”. Adapun zhahir ayat yang disebutkan di atas (yaitu bolehnya pegadaian untuk orang yang bepergian / safar saja), maka penyebutan bepergian atau safar tersebut karena sering terjadi dan biasanya tidak dijumpai seorang penulis hutang adalah ketika safar, dan ini tidak meniadakan bolehnya pegadaian ketika tidak safar.</p>
<p style="text-align:justify;">Bolehnya pegadaian ketika tidak safar dikuatkan pula oleh zhahir hadist Aisyah Radhiyallahu’anha yang mengatakan bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menggadaikan perisai perangnya ketika beliau sedang berada di Madinah ; ini menunjukkan Nabi melakukannya ketika tidak sedang safar.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan boleh nya pegadaian ketika sedang safar dan tidak safar dikuatkan oleh makna gadai itu sendiri yang artinya adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang”. Ini adalah isyarat inti dari pegadaian ialah untuk jaminan, sama saja ketika safar atau tidak safar (Lihat al-Mughni 6/444, Fathul Bari 5/173-174, al-Majmu’ 1/305, Bidayatul Mujtahid 2/271, al-Muhalla bil Atsar 6/362)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>BARANG YANG BOLEH DIGADAIKAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai / jaminan, sehingga apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan. Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan apabila tidak dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang yang bisa diperjualbelikan. ( ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustawni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal. 364)</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, seandainya sesorang ingin meminjam uang kemudian menggadaikan anaknya, maka ini tidak diperbolehkan karena anak tidak boleh diperjualbelikan. Sebagaimana hadists yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga golongan yang dibantah oleh Alloh pada hari kiamat.” Diantara tiga golongan tersebut, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan:</p>
<p style="text-align:justify;">Dan (Alloh akan membantah) seorang yang menjual (orang) yang merdeka<a href="#_edn3">[3]</a> dan memakan hasil penjualannya. (HR. Bukhari 4/447 no. 2270)</p>
<p style="text-align:justify;">Seandainya seseorang ingin meminjam uang dan menggadaikan hewan-hewan piaraan yang haram hukumnya seperti anjing dan babi, maka ini tidak diperbolehkan karena anjing dan babi tidak boleh diperjualbelikan lantaran barang yang haram tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini didasari oleh sebuah hadist Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam :</p>
<p style="text-align:justify;">Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan sesuatu, pasti mengharamkan harga (jual beli)nya. (Hadist ini dishahihkan al-Albani dalam Ghayatul Maram)</p>
<p style="text-align:justify;">Seandainya seseorang menggadaikan sebuah rumah padahal rumah ini adalah rumah wakaf, maka penggadaian ini tidak sah karena sesuatu yang telah diwakafkan tidak boleh dijual. Sebagaimana hadist yang menjelaskan tentang hal itu, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak boleh dijual barang asal (yang diwakafkan) tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. (HR. Bukhari 2737, Muslim 1632, Tirmidzi 1375 dari hadist Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu)</p>
<p style="text-align:justify;">Dari contoh-contoh di atas, dapat kita ketahui bahwa setiap barang yang bisa / boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>SIAPA PEMEGANG BARANG GADAI?</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pada dasarnya, yang berhak memegang barang gadai adalah yang meminjami sesuatu kepada penggadai barang, karena barang gadai tersebut adalah sebagai jaminan hutang yang ia berikan kepada si peminjam. Dan ini (pemegangan barang) dilakukan oleh orang yang meminjami sesuatu kepada penggadai, apabila kedua pihak sama-sama rela dan merasa tsiqah/percaya satu sama lain. Akan tetapi, seandainya salah satu dari mereka merasa tidak aman dan tidak rela barangnya dipegang oleh orang yang meminjami sesuatu tadi, maka barang tersebut dipegang oleh pihak ketiga yang telah disepakati oleh kedua bealh pihak (peminjam yang menggadaikan barangnya dengan orang yang meminjami sesuatu tersebut). (asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 9/82, dengan penyesuaian)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>ANTARA HARGA BARANG DAN BESARNYA HUTANG</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari definisi dan penjelasan makna gadai di atas, kita bisa mengetahui bahwa barang yang digadaikan adalah sekedar jaminan hutang apabila tidak dapat melunasi hutangnya, dan barang gadai tidak harus menjadi pengganti hutang tersebut, sehingga tidak harus sama atau seimbang antara harga barang dengan jumlah hutangnya, bahkan boleh kurang atau lebih apabila kedua belah pihak rela (suka sama suka).<a href="#_edn4">[4]</a> Dan apabila orang yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya, maka pemegang barang gadai tersebut berhak menuntut pembayaran hutangnya dan boleh menahan barang tersebut sampai hutangnya dibayar, karena barang tersebut berstatus milik penggadai barang. (Lihat al-Mabsuth 21/63, al-Bada’i 6/145)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>BOLEHKAH BARANG GADAI DIMANFAATKAN OLEH PEMEGANG BARANG?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Jumhur (mayoritas) ulama, begitu pula semua imam madzhab empat kecuali madzhab Hanbali<a href="#_edn5">[5]</a> bersepakat bahwa barang yang sedang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barang. Hal ini disebabkan karena pemegang barang tidak memilikinya, bahkan barang tersebut sekedar amanah, sehingga tidak berhak memanfaatkannya. Hal ini didasari oleh sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam:</p>
<p style="text-align:justify;">Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari (pemilik)nya. (Hadist shahih, dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dh’if Jami’ush Shaghir no. 7662 dan Irwa’ul Ghalil no. 1761, 1459)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>APABILA MENJUAL BARANG GADAI TANPA SEIZIN PEMILIKNYA</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Seandainya pemegang barang terlanjur memanfaatkannya, serta menjual atau menyewakannya tanpa seizin pemiliknya, maka menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali penjualan dan sewa-menyewa tersebut batal dan tidak sah. Adapun menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, penjualan dan sewa menyewa tersebut hukumnya tergantung kepada pemilik barang, apabila ketika pemilik barang mengetahui kemudian menyetujui, maka sah penjualan atau sewa menyewa itu, apabila tidak maka batal dan tidak sah.<a href="#_edn6">[6]</a> Pendapat terakhir inilah  (Imam Hanafi dan Imam Malik) yang kuat dengan dasar sebuah hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya seorang sahabat bernama Urwah al-Bariqi Radhiyallahu’anhu pernah dititipi Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam satu dinar untuk membeli satu ekor kambing qurban, lalu Urwah pergi ke pasar hewan membeli dua ekor kambing seharga satu dinar, kemudian sebelum kembali kepada Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam ia menjual satu ekor kambing seharga satu dinar, lalu datang kepada beliau membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar, dan tatkala Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengetahuinya, beliau tidak mengingkarinya, bahkan Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyetujui dan mendo’akan keberkahan buat Urwah. Hadist ini menunjukkan apabila seorang menjual atau membeli sesuatu tanpa persetujuan pemiliknya yang sah, kemudian pemiliknya yang sah ketika tahu lalu menyetujuinya, maka sah transaksi tersebut, dan apabila tidak menyetujui maka batal dan tidak sah.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>KERUGIAN DAN KEUNTUNGAN YANG TIMBUL DARI BARANG GADAI</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Adapun kerugian atau keuntungan yang muncul dari barang yang sedang digadaikan dan sedang berada di tangan pemegang barang, maka semuanya dikembalikan kepada penggadai (pemilik barang) yang asli. Hal ini lantaran keuntungan dan kerugian / berkurangnya barang tersebut adalah cabang dari pokoknya, sehingga dikembalikan kepada pokoknya – yaitu barang gadai – dan dikumpulkan menjadi satu dengan barang gadai serta tetap menjadi hak milik penggadai (pemilik barang). Ini merupakan kesepakatan ahli fiqh dari berbagai kalangan madzhabnya masing-masing<a href="#_edn7">[7]</a>, hal ini didasari sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam :</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak boleh ditutup/ dihalangi barang yang digadaikan bagi pemiliknya yang menggadaikannya, keuntungan dan kerugian adalh haknya (penggadai/pemilik barang)<a href="#_edn8">[8]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Misalnya; seorang meminjam uang kepada orang lain,kemudian menggadaikan seekor kambing betina yang sedang hamil. Tatkala penggadai mau melunasi hutangnya dan mengambil barang yang digadaikan tadi, ternyata kambing miliknya telah melahirkan tiga ekor, dan dari tiga ekor tadi melahirkan sembilan ekor, sehingga kambing-kambing itu berjumlah tiga belas ekor, maka semua kambing tadi termasuk barang gadai dan tetap hak milik penggadai barang. Dan begitu pula sebaliknya, seandainya ternyata kambing yang sedang hamil tadi mati tanpa adanya faktor kesenjangan dari pemegang barang, maka kerugian tersebut dikembalikan kepada pemilik barang, dan tidak menjamin kerugian karena tidak ada unsur kesenjangan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>PADA ASALNYA YANG MENANGGUNG BIAYA PERAWATAN SELAMA DIGADAIKAN ADALAH PEMILIK BARANG</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Apabila barang gadai membutuhkan biaya perawatan seperti hewan yang membutuhkan biaya makan, minum dan yang lainnya, maka biaya ini pada asalnya ditanggung oleh penggadai (pemilik barang), karena pemilik barang pada asalnya menganggung semua kerugian dan memiliki semua hasil keuntungan yang timbul dari barangnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Misalnya; apabila seseorang menggadaikan sebuah tokonya yang besar, sedangkan situasi di tempat tersebut tidak aman dan sangat dikhawatirkan adanya para pencuri yang akan mencuri di toko tersebut, maka pemegang toko boleh menyewa para penjaga toko/ satpam untuk menjaga agar toko terebut selamat dari gangguan pencuri, dan yang menanggung biaya sewa satpam adalh penggadai (pemilik toko) itu.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>BOLEH MEMANFAATKAN BARANG GADAI SEKEDAR PENGGANTI BIAYA PERAWATAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Apabila barang yang digadaikan bisa dimanfaatkan, sedangkan barang terebut membutuhkan biaya perawatan, dan pemilik barang tidak memberi biaya perawatannya, maka pemegang barang boleh memanfaatkannya, akan tetapi hanya sebatas / seimbang dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan memelihara barang tersebut, hal ini didasari oleh satu hadist:</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Punggung (hewan yang dapat ditunggani) boleh ditunggangi sebatas pengganti biaya yang telah dikeluarkan, dan air susu (hewan yang bisa diperah susunya) boleh diminum sebatas biaya yang telah dikeluarkan apabila (hewan-hewan tersebut) sedang digadaikan, serta yang menunggangi dan yang minum susunya harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya” (HR. Bukhari 2511, 2512)</p>
<p style="text-align:justify;">Hadist di atas menunjukkan, pemegang barang berhak memanfaatkan barang gadai sebatas pengganti biaya yang dikeluarkan untuk perawatan barang gadai, seperti biaya makan dan minum setiap hari dan lainnya. (Lihat Subulus Salam al-Mushilah ila Bulughil Maram 5/161)</p>
<p style="text-align:justify;">Dari hadist di atas bisa kita ketahui bahwa bolehnya memanfaatkan barang gadai tersebut membutuhkan biaya perawatan. Sedangkan barang gadai yang tidak membutuhkan biaya perawatan selama digadaikan seperti perhiasan, alat-alat rumah tangga dan lainnya tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barangnya, sebagaimana penjelasan yang telah lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan dari hadist di atas pula (dari perkataan “sebatas biaya yang dikeluarkan”), bahwa bolehnya pemegang barang memanfaatkan barang gadai dengan syarat harus seimbang antara pemakaian/pemanfaatan barang dengan biaya yang dikeluarkan untuk biaya perawatan barang tersebut, dan tidak boleh berlaku zhalim atau sampai membahayakan barang gadai tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Misalnya; apabila seseorang menggadaikan sapi perahnya kepada orang lain, maka boleh bagi pemegang barang memerah susu sapi tersebut dan memanfaatkan susunya sebatas pengganti biaya perawatan sapi perah itu. Apabila biaya perawatannya selama seminggu adalah sebesar Rp 100.000 sedangkan hasil perahan susunya selama satu minggu adalah Rp 150.000, maka pemegang barang hanya berhak mengambil yang seimbang dengan biaya perawatannya yaitu Rp. 100.000. kemudian pemegang barang harus mengembalikan lebihnya yaitu Rp 50.000 kepada pemilk barang gadai karena ini adalah haknya. (asy-Syahrul Mumti’ 9/97, dengan perubahan angka dan penyesuaian)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>APABILA JATUH TEMPO PEMBAYARAN HUTANG</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Apabila telah datang waktu (jatuh tempo) yang disepakati untuk pembayaran hutang, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi:</p>
<p style="text-align:justify;">
<ul style="text-align:justify;">
<li>Apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan penggadai (pemilik barang) telah mendapati / mempunyai harta untuk melunasi hutangnya, maka dia harus bersedia membayar hutangnya, dan mengambil kembali barang gadai yang telah dijadikan sebagai jaminannya. Karena inilah kewajiban setiap orang yang mempunyai tanggungan, menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya, sebagaimana firman Alloh berfirman:</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad perjanjian kalian! (QS. al-Maidah [5] : 1)</p>
<p style="text-align:justify;">
<ul style="text-align:justify;">
<li>Apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasinya disebabkan ketidakmampuannya, maka disyari’atkan bagi pemegang barang untuk bersabar menunggu sampai penggadai (pemilik barang) mampu dan bisa membayar hutangnya, sedangkan penggadai (pemilik barang) harus berusaha mendapatkan harta untuk melunasi hutangnya karena ini merupakan tanggungannya. Firman Alloh Ta’ala :</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan (QS. al-Baqarah [2] : 280)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dan pemilik barang masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kembali barang yang digadaikan, dan barang tersebut masih tetap hak milik penggadai sebagaimana sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah lalu<a href="#_edn9">[9]</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Ibnu Atsir mengatakan , <strong>“Termasuk perbuatan kaum jahiliyah, apabila penggadai/pemilik barang tidak mampu melunasi hutangnya, maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik pemegang barang. Agama Islam membatalkan anggapan seperti ini”<a href="#_edn10"><strong>[10]</strong></a></strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Akan tetapi apabila pemegang barang ingin menarik / menuntut haknya karena dia membutuhkannya – misalnya – maka dia berhak menuntut haknya supaya pemilik barang<a href="#_edn11">[11]</a> bersedia menjual barang yang digadaikan tersebut, dan hasil penjualan barang gadai dipakai untuk melunasi hutangnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<ul style="text-align:justify;">
<li>Apabila penggadai (pemilik barang) tidak mau melunasi hutangnya padahal dia dalam keadaan lapang atau mampu untuk melunasi hutangnya, maka hakimlah yang menghukumi masalah ini. Dan barang gadai harus dijual lantas hasil penjualannya dipakai untuk melunasi hutangnya, walaupun penggadai atau pemilik barang tidak rela barangnya dijual. Hal ini telah disepakati oleh para fuqoha (ahli fiqh) (Lihat Kasyful Qana’ 3/330, al-Fiqhul Islami 5/275 )</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>APABILA PEMILIK BARANG GADAI RUSAK / HILANG DI TANGAN PEMEGANG BARANG</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Apabila barang gadai rusak/hilang di tangan pemegang barang gadai tersebut, maka pemegang barang tidak menanggungnya, dan yang menanggung adalah pemilik barang (penggadai barang) itu sendiri, kecuali apabila ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemegang barang.</p>
<p style="text-align:justify;">
<ul style="text-align:justify;">
<li>Hal ini didasari oleh sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah lalu, yaitu :”keuntungan dan kerugian adalah haknya (penggadai / pemilik barang)”.</li>
<li>Dan didasari pula karena barang yang ada di tangan pemegang adalah amanah, maka barang tersebut tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan seizin pemiliknya yang sah; sedangkan orang yang diberi amanah tidak menanggung kerusakan kecuali jika ada unsur kesengajaan.</li>
<li>Juga dikarenakan orang yang memegang amanah afalah orang yang berbuat baik kepada sesamanya sehingga tidak ada jalan menyalahkannya kalau dia tidak menyengaja. Alloh berfirman:</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Tiada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik, dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. at-Taubah [9] : 91)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Misalnya; seseorang menggadaikan mobilnya kepada si fulan, kemudian si fulan menggunakan mobil ini untuk mengangkut penumpang tanpa seizin penggadainya. Sehingga dalam jangka waktu sekian lama, mobil itu rusak dan membutuhkan biaya perbaikan yang besar. Maka si fulan harus menanggung semua biaya perbaikan mobil tersebut karena ada unsur kesengajaan dirinya atas terjadinya kerusakan mobil tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Misal lain; seandainya pada permisalan di atas tadi si fulan tidak menggunakan mobil itu, bahkan menyimpannya di tempat yang selayaknya, kemudian datanglah seorang pencuri pada malam hari dan mencuri mobil gadai tersebut, maka si fulan tidak menanggung kehilangan mobil tersebut karena tidak ada unsur kesengajaan dari si fulan (pemegang barang) ini.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Demikian pembahasan pegadaian menurut Islam. Mungkin masih ada poin-poin yang belum terbahas dan kurang sempurna, atau belum mencakup semua sistem pegadaian yang ada di tanah air kita.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Perlu diingat, hukum yang kami sebutkan dalam pembahasan ini (diperbolehkannya pegadaian) adalah yang sesuai dengan syari’at Islam berikut syarat-syarat yang telah kami sebutkan di atas. Adapun sistem pegadaian yang ada di tanah air kita, maka tidaklah bisa dihukumi secara umum diperbolehkan, terutama apabila didalamnya ada sistem-sistem yang menyelesihi syari’at Islam.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Mudah-mudahan bermanfaat. Wallohu A’lam.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">(Dari majalah al Furqon Edisi 7 / Shafar 1427 halaman 37-42)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref1">[1]</a> Lihat firman Allah QS. Al-Ahzab [33]: 72</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref2">[2]</a> Adapun pegadaian yang banyak dijumpai di negeri kita, maka tidak bisa dikatakan semua dibolehkan apabila terdapat didalamnya system yang menyelesihi syari’at Islam. Lihat kembali rubric Fiqh dalam majalah Al Furqon edisi 5 tahun V, dengan judul Kaidah-Kaidah Penting Dalam Mu’amalah.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref3">[3]</a> Maksudnya adalah bukan budak, karena budak boleh diperjualbelikan, sebagaimana dijelaskan di kitab-kitab fiqh seperti al Mughni dalam “kitab al-‘itq” (hal. 344-411), dan lain-lain.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref4">[4]</a> Kaidah ini telah dijelaskan oleh ustadz Abu Yusuf dalam majalah Al Furqon edisi 5 tahun V, berjudul Jual beli itu berdasarkan rasa suka sama suka</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref5">[5]</a> Lihat Bidayatul Mujtahid (2/273), al-Mughni (4/385), Kasyful Qana’ (2/342)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref6">[6]</a> Lihat al-Bada’I (6/146), dan asy-Syarhul Kabir (3/242)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref7">[7]</a> Lihat al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (5/273)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref8">[8]</a> HR. Ibnu Hibban dalam Mawaridu adh-Dham’an (no. 1123), Baihaqi (6/40), Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf (no. 15033), Daruquthni dalam as-Sunan (3/32 no. 126), al-Marsail li Abi Dawud (no. 187), asy-Syafi’I dalam Tartibul Musnad (2/164 no. 568). Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, “Para perawi hadist ini terpercaya, kecuali yang lebih kuat tentang hadist ini menurut Abu Dawud bahwa hadist ini mursal”</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref9">[9]</a> Lihat catatan no.8</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref10">[10]</a> Lihat pernyataan Ibnu Atsir dalam an-Nihayah (3/379)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ednref11">[11]</a>Hak penjualan barang dikembalikan kepada penggadai (pemilik barang) karena dialah yang memilikinya, akan tetapi karena barang tersebut sedang menjadi jaminan  hutang maka harus disetujui oleh pemegang barang gadai itu (al-Fiqhul Islami 5/272)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/152/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=152&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/02/13/hukum-gadai-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/28/kelemahan-hadits-hadits-tentang-fadhilah-surat-yasin/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/28/kelemahan-hadits-hadits-tentang-fadhilah-surat-yasin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 01:50:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[blora]]></category>
		<category><![CDATA[hadist palsu]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz yazid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas Muqaddimah Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum&#8217;at (hari Jum&#8217;at menjelang khatib naik mimbar, tambahan-peny), ketika mengawali atau menutup majlis ta&#8217;lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting. Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=148&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Oleh<br />
Yazid bin Abdul Qadir Jawas</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Muqaddimah</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum&#8217;at (hari Jum&#8217;at menjelang khatib naik mimbar, tambahan-peny), ketika mengawali atau menutup majlis ta&#8217;lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting.<br />
Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur&#8217;an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.<span id="more-148"></span><br />
Al-Qur&#8217;an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur&#8217;an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur&#8217;an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. [Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya]<br />
Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin.<br />
Sebagaimana surat-surat Al-Qur&#8217;an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum&#8217;at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain.<br />
Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur&#8217;an serta mengamalkannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah.<br />
Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya]<br />
Hadits Dha&#8217;if dan Maudhu&#8217;<br />
Adapun hadits-hadits yang semuanya dha&#8217;if (lemah) dan atau maudhu&#8217; (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align:justify;">[1]. &#8220;Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum&#8217;at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya&#8221;. [Ibnul Jauzi Al-Maudhu'at 1/247]<br />
Keterangan : Hadits ini Palsu<br />
Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata : Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. [Periksa : Al-Maudhu'at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I'tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua'ah hal. 268 No. 944]</p>
<p style="text-align:justify;">[2]. &#8220;Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya&#8221;.<br />
Keterangan : Hadits ini Lemah.<br />
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu&#8217;jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma&#8217;in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). [Periksa : Mizanul I'tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465]</p>
<p style="text-align:justify;">[3]. &#8220;Artinya : Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid&#8221;.<br />
Keterangan : Hadits ini Palsu.<br />
Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu&#8217;jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa&#8217;id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. [Periksa : Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I'tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45].</p>
<p style="text-align:justify;">[4]. &#8220;Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya&#8221;.<br />
Keterangan : Hadits ini Lemah.<br />
Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja&#8217;. Atha&#8217; bin Abi Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H. [Periksa : Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I'tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22]</p>
<p style="text-align:justify;">[5]. &#8220;Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur&#8217;an dua kali&#8221;. [Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman].<br />
Keterangan : Hadits ini Palsu.<br />
[Lihat Dha'if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani]</p>
<p style="text-align:justify;">[6]. &#8220;Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur&#8217;an sepuluh kali&#8221;. [Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman]<br />
Keterangan : Hadits ini Palsu.<br />
[Lihat Dha'if Jami'ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani]</p>
<p style="text-align:justify;">[7]. &#8220;Artinya : Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) Al-Qur&#8217;an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur&#8217;an sepuluh kali&#8221;.<br />
Keterangan : Hadits ini Palsu.<br />
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 3048) dan Ad-Darimi 2:456. Di dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata : Aku mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa : Silsilah Hadits Dha&#8217;if No. 169, hal. 202-203) Imam Waqi&#8217; berkata : Ia adalah tukang dusta. Kata Imam Nasa&#8217;i : Muqatil bin Sulaiman sering dusta. [Periksa : Mizanul I'tidal IV:173]</p>
<p style="text-align:justify;">[8]. &#8220;Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi&#8221;.<br />
Keterangan : Hadits ini Lemah.<br />
Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar : Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru. [Periksa : Taqrib I:355, Mizanul I'tidal II:283]</p>
<p style="text-align:justify;">[9]. &#8220;Artinya : Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu&#8221;.<br />
Keterangan : Hadits ini Lemah.<br />
Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet. India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas).<br />
[10]. &#8220;Artinya : Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza&#8217;) melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya&#8221;.<br />
Keterangan : Hadits ini Palsu.<br />
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu&#8217;aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188. Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan Nasa&#8217;i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu &#8216;Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan hadits. [Periksa : Mizanul I'tidal IV : 90-91]<br />
Penjelasan.</p>
<p style="text-align:justify;">Abdullah bin Mubarak berkata : Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata : Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur&#8217;an) dan menjauhkan mereka dari isi Al-Qur&#8217;an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur&#8217;an. [Periksa : Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha'if, hal. 113-115]<br />
Khatimah</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits shahih tentang keutamaan surat Al-Qur&#8217;an selain surat Yasin, tetapi tidak menyebut soal pahala.</p>
<p style="text-align:justify;">Wallahu A&#8217;lam</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=502&amp;bagian=0</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/148/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=148&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/28/kelemahan-hadits-hadits-tentang-fadhilah-surat-yasin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JIHAD MELAWAN HAWA NAFSU</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/28/jihad-melawan-hawa-nafsu/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/28/jihad-melawan-hawa-nafsu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 01:47:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadist]]></category>
		<category><![CDATA[abu salman]]></category>
		<category><![CDATA[blora]]></category>
		<category><![CDATA[hadistpalsu]]></category>
		<category><![CDATA[jihad]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=146</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Abu Ubaidah Yusuf bini Mukhtar as-  Sidawi MOQODDIMAH Dalam sebuah acara seoorang penyanyi yang merangkap sebagi dai, sebelum menyanyi terlebih dahulu dia memberikan muqoddimah (pembukaan): “Saudara-saudara, melawan hawa nafsu adalah jiha yang utama. Suatu saat, ketika nabi pulang beserta para sahabatnya dari sebuah peperangan, beliau bersabda kepada para sahabat: ‘ Sesungguhnya kalian pulang dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=146&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Oleh Abu Ubaidah Yusuf bini Mukhtar as-  Sidawi</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>MOQODDIMAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam sebuah acara seoorang penyanyi yang merangkap sebagi dai, sebelum menyanyi terlebih dahulu dia memberikan muqoddimah (pembukaan): “Saudara-saudara, melawan hawa nafsu adalah jiha yang utama. Suatu saat, ketika nabi pulang beserta para sahabatnya dari sebuah peperangan, beliau bersabda kepada para sahabat: ‘ Sesungguhnya kalian pulang dari jihad kecil menuju jihad besar. Para sahabat bertanya  : Ya Rosulullah, apakah jihad yang besar itu?’ Beliau menjawab : jihad nafs (jihad melawan hawa nafsu)” setelah itu dia membawakan lagunya.<span id="more-146"></span><br />
Ketika ramai-ramai jihad ke Maluku beberapa tahun yang lalu, seorang tokoh ditanyai wartawan tentang keberangkatan tersebut, lalu dia menjawab dengan enteng : “kenapa perlu susah-susah pergi ke sana, lha wong kita saja belum bisa melawan hawa nafsu kita sendiri kok, padahal ini lebih penting. Dalam sebuah hadist dikatakan: ‘ Kita kembali dari jihad kecil menuju jihad besar.’”<br />
Dua contoh di atas sudah begitu akrab di masyarakat. Sungguh, hadist ini sangat terkenal dan sering disampaikan oleh para dai, termasuk di bulan Romadhon ketika membahas keutamaan melawan hawa nafsu. Namun bagaimana status  hadist populer ini sebenarnya ? semoga tulisan ringkas ini bisa membatu untuk menemukan jawabannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><br />
TEKS HADIST</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kita kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>DERAJAT HADIST </strong></p>
<p style="text-align:justify;">TIDAK ADA ASALNYA. Hadist dengan lafazh ini tidak ada asalnya dalam kitab-kitab hadist. Hanya saja ada lafazh lainnya, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam az-Zuhd no 373, Abu Bakar asy Syafi’i dalam al-Fawa’id al-Muntaqoh: 13/83/1, al-Khotib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad: 13/523; semuanya melalui jalur Yahya bin Ya’la dari Laits dari Atho’ dari Jabir dengan lafahz:<br />
Pernah suatu kaum yang berperang datang kepada Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam , maka Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Selamat datang dari jihad kecil menuju jihad besar. “ditanyakan kepada beliau : apa itu jihad besar.” “Beliau menjawab : Jihad seorang hamba melawan hawa nafsunya”.<br />
Sanad ini lemah, sebab Yahya bin Ya’la dan Laits adalah dua rowi yang lemah haditsnya.<br />
Al – Baihaqi rahimahullah berkata :”Di dalam sanad ini ada kelemahan”<br />
Al – Hafizh al-Iraqi rahimahullah berkata : “Sanadnya lemah”<br />
Al – Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Hadist ini diriwayatkan dari jalan Isa bin Ibrahim dari Yahya dari Laits bin Abu Sulaim, padahal mereka seluruhnya adalah orang-orang yang lemah. Dan an-Nasa’i membawakannya dari ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ablah, salah seorang tabi’in Syam.”<br />
Al – Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Tasdidul-Qus : “Hadist ini sangat masyhur dan banyak beredar, padahal itu hanyalah perkataan Ibrahim bin Abi ‘Ablah yagn diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam al-Kuna”<br />
Syakhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Hadist ini tidak ada asalnya, tidak ada seorang ahli hadist pun yang meriwayatkannya. Jihad melawan orang kafir merupakan amalan ketaatan yang paling utama (bukan sekedar jihad kecil, Red)”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>MENGKRITK MATAN HADITS</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Matan hadist ini juga perlu ditinjau ulang, karena bagaimana jihad melawan orang kafir sebagai amalan yang sangat utama dalam Islam disebut “jihad kecil”, padahal berapa banyak ayat dan hadist yang menganjurkannya.<br />
Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat berkata : “selain itu, kalau kita perhatikan maknanya (hadist ini), niscaya tampaklah kebatilannya yang akan membawa kerusakan bagi umat ini<br />
Pertama : Mengecilkan (meremehkan) jihad karena kalau peperangan-peperangan besar pada masa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam seperti perang Badar dan Tabuk dinamakan perang kecil, maka bagaimana dengan jihad-jihad yang sesudahnya? Bukankah semakin kecil dan tidak ada artinya sama sekali?<br />
Kedua : Melemahkan semangat jihad umat Islam karena semua itu adalah jihad kecil, meskipun negara dan harta-harta mereka dirampas, darah mereka ditumpahkan serta kehormatan mereka dilanggar!<br />
Ketiga : Setiap muslim akan mementingkan dirinya masing-masing tanpa mau peduli urusan umat, karena urusan diri adalah jihad akbar (besar) sedangkan urusan umat hanya jihad ashghor (kecil)!<br />
Jelas sekali, pikiran di atas menyalahi ketetapan Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah beliau buat untuk umat ini, yaitu bahwa orang mukmin itu seumpama satu bangunan yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain (lihat Shohih al-Bukhori ; 1/23, 7/80 dan Shohih Muslim: 8/20)<br />
Keempat : Siyaq (susunannya) bukan susunan nubuwwah atau kenabian melainkan orang yang putus jiwanya, putus asa, patah semangat, dan penakut yang tidak mungkin diucapkan oleh seorang nabi yang pernah bersabda di waktu Perang Uhud : “Bangkitlah kalian menuju Surga yang luasnya seluas langit dan bumi. (Shohih Muslim : 8/20)”<br />
Kelima : Bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadist-hadist shohih.<br />
Keenam : Rupanya si pembuat hadist palsu ini seorang yang bodoh tentang hakikat jihad sehingga perlu dia dibandingkan dengan jihad nafs.<br />
Ketahuilah bahwa seorang yang pergi ke medan jihad dengan ikhlas sebelumnya dia telah menundukkan dan mengalahkan hawa nafsunya. Dan ini kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi bagi mereka yang mempunyai bashiroh.”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>AL-GHOZALI DAN KITABNYA, IHYA’ ULUMUDDIN</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Termasuk faktor penyebab tersebarnya hadist ini adalah termuatnya hadist pembahasan dalam kitab monumental al-Ghozali, Ihya’ Ulumuddin (3/1609 dan 3/1726). Sedangkan Ihya Ulumuddin ini merupakan kitab yang sangat masyhur dan menjadi pedoman para ustadz, da’i dan kiai di negeri kita, padahal kitab ini – sebagaimana disoroti oleh para ulama – banyak memuat hadist-hadist lemah dan palsu bahkan tidak ada asalnya dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam.<br />
Imam as-Subkhi rahimahullah menulis pasal khusus tentang hadist-hadist yang tidak beliau jumpai asalnya dalam ihya’, ternyata terhitung kurang lebih ada 923 hadist.  Demikian pula al-Hafizh al-Iroqi rahimahullah dalam Takhrij Ihya’ seringkali melemahkan hadist-hadistnya, bahkan beliau tak jarang mengatakan : “Saya belum menemukan asal-usulnya”<br />
Hal ini tidak mengherankan bila kita mengetahui bahwa al-Ghozali memang bukan ahli hadist sebagaimana pengakuannya sendiri :”Perbendaharaanku dalam hadist hanya sedikit”.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>JIHAD MELAWAN HAWA NAFSU</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Setelah membaca keterangan di atas, kami berharap tidak ada pembaca yan beranggapan bahwa kami mengingkari jihad melawan hawa nafsu atau mengecilkannya. Sesungguhnya yang kami ingkari adalah pemahaman yang keliru tentang hadist ini yang mengecilkan jihad fi sabilillah yaitu perang melawan musuh-musuh Alloh demi tegaknya panji Islam, dengan tetap menjaga jihad nafs.<br />
Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Seorang mujahid adalah seorang yang melawan hawa nafsunya”<br />
Alangkah  bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah tatkala mengatakan :<br />
“Jihad memiliki empat tingkatan: jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad melawan orang kafir dan jihad melawan orang munafik. Jihad melawan hawa nafsu juga memiliki empat tingkatan:<br />
Pertama : Melawan hawa nafsu untuk mempelajari petunjuk dan agama yang benar, yang tidak ada kebahagiaan di dunia dan akhirat kecuali dengan ilmu, dan barang siapa tidak berilmu maka dia sengsara dunia akhirat.<br />
Kedua : Melawan hawa nafsu untuk mengamalkan ilmunya, karena sekedar ilmu tanpa amal tidaklah bermanfaat. Kalau tidak, ilmu malah akan memadhorotkan.<br />
Ketiga : Melawan hawa nafsu untuk mendakwahkan ilmu dan mengajari orang yang belum mengerti. Bila tidak maka dia termasuk orang-orang yang menyembunyikan wahyu Alloh berupa keterangan dan petunjuk, ilmunya tiada bermanfaat dan dia tidak selamat dari adzab Alloh.<br />
Keempat : Melawan hawa nafsu untuk bersabar dalam menghadapi rintangan dakwah dan permusuhan manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila seorang hamba telah sempurna dalam mewujudkan tingkatan ini maka dia menjadi Robbani, karena para ulama bersepakat bahwa seorang alim tidak disebut Robbani hingga dia berilmu tentang kebenaran, mengamalkan, dan mengajarkannya. Barang siapa yang berilmu, beramal dan mengajarkan (ilmunya) maka dialah yang didoakan di Kerajaan Langit.”<br />
Akhirnya, kita memohon kepada Alloh agar memenangkankita dalam jihad melawan hawa nafsu dan melawan musuh-musuh Islam semuanya. Aamin.</p>
<p style="text-align:justify;">( Majalah al Furqon Edisi Khusus tahun kedelapan Romadhon- Syawal 1429, halaman 15-17)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/146/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=146&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/28/jihad-melawan-hawa-nafsu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ikhlas : Kunci Hidup Bahagia</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/06/ikhlas-kunci-hidup-bahagia/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/06/ikhlas-kunci-hidup-bahagia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 04:18:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=144</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Kehidupan sering apa yang kita inginkan tidak bisa terealisi dan apa yang menjadi takdir tidak bersesuaian dengan keinginan kita. jika kita tidak bisa memanage hati maka kita akan merasa selalu terpuruk. simaklah ulasan tentang Iklash bersama al Ustadz Maududi Abdullah, disini.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=144&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dalam Kehidupan sering apa yang kita inginkan tidak bisa terealisi dan apa yang menjadi takdir tidak bersesuaian dengan keinginan kita. jika kita tidak bisa memanage hati maka kita akan merasa selalu terpuruk. simaklah ulasan tentang Iklash bersama al Ustadz Maududi Abdullah, <a href="http://www.4shared.com/file/189422204/ca5223bf/Hakikat_Ikhlas_Ustadz_Maududi_.html">disini.</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/144/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=144&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2010/01/06/ikhlas-kunci-hidup-bahagia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Gaji Pegawai Negeri</title>
		<link>http://abusalman1430.wordpress.com/2009/12/17/menyoal-gaji-pegawai-negeri/</link>
		<comments>http://abusalman1430.wordpress.com/2009/12/17/menyoal-gaji-pegawai-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 02:35:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abusalman1430.wordpress.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke Majalah Al-Furqon, yang kemudian dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi. As-Salamu ‘alaikum Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut: 1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=133&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke Majalah Al-Furqon, yang kemudian dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi.<br />
As-Salamu ‘alaikum<br />
Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?<br />
2. Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?<br />
Abu xxxxx waru baru@xxxx.com<span id="more-133"></span><br />
.<br />
Jawab:<br />
Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuhu.<br />
1. Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhaiNya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin.<br />
A. Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri<br />
Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:<br />
·    Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.<br />
Demikian ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).<br />
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ<br />
Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik”. (Shahih li ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)<br />
عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ<br />
Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri”. (HR. Bukhari 2076)<br />
·    Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal”.<br />
Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya.<br />
·    Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:<br />
1.    Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.<br />
2.    Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri”. (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).<br />
Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, diantaranya:<br />
1.    Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki<br />
2.    Banyaknya korupsi dan suap<br />
3.    Malas dalam bekerja dan kurang perhatian<br />
4.    Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan<br />
5.    Banyaknya sifat nifaq di depan atasan”. (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).<br />
·    Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:<br />
1.    Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.<br />
2.    Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.<br />
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ<br />
Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya . (QS. Al-Maidah: 2)<br />
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ<br />
Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya. Dan beliau bersabda: Semuanya sama. (HR. Muslim: 1598)<br />
B. Hukum Gaji Dari Pemerintah<br />
Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:<br />
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi bersabda:<br />
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ<br />
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya)”. (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)<br />
عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ<br />
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun. (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)<br />
2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.<br />
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:<br />
·    Asal segala sesuatu adalah halal<br />
Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.<br />
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.<br />
·    Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan<br />
Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).<br />
·    Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya. Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.</p>
<p style="text-align:justify;">C. Apakah Bekerja Di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?<br />
Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:<br />
·    Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).<br />
·    Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah  atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).<br />
·    Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!<br />
·    Anggaplah  juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa  setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala’ (loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pembaikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)<br />
Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -semoga Allah menjaganya-:<br />
“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…”. (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).<br />
2. Bekerja di tempat yang ikhtilath (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:<br />
·    Pertama: Apabila di sana ada tempat, ruangan atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri, dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.<br />
·    Kedua: Apabila dalam satu tempat, ruangan atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, sebab hal itu adalah pintu fitnah dan kerusakan.<br />
Nabi telah memperingatkan kepada umatnya dari fitnah kaum wanita dalam sabdanya<br />
مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ<br />
“Tidaklah saya tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita”. (HR. Bukhari 5096 Muslim 6880)<br />
Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekalipun, Nabi menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya:<br />
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا<br />
“Sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang yang paling depan”. (HR. Muslim 440)<br />
Nabi mengatakan sejelak-jelaknya adalah barisan yang terdepan disebabkan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula sebaik-baiknya adalah yang belakang dikarenakan lebih jauh dari kaum lelaki.Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Dan barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa dalam ikhtilath antara lawan jenis merupakan penitu kerusakan dan fitnah hingga sekarang”. (Lihat Fatawa Nur Ala Darb hal. 82-83 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).<br />
Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berkata:<br />
“Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempa/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun”. (Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladi Haram hal. 532).<br />
Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agamaNya. Amiin.<br />
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</p>
<p>http://abiubaidah.wordpress.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abusalman1430.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abusalman1430.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abusalman1430.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abusalman1430.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abusalman1430.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abusalman1430.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abusalman1430.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abusalman1430.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abusalman1430.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abusalman1430.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abusalman1430.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abusalman1430.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abusalman1430.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abusalman1430.wordpress.com/133/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abusalman1430.wordpress.com&amp;blog=10294309&amp;post=133&amp;subd=abusalman1430&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abusalman1430.wordpress.com/2009/12/17/menyoal-gaji-pegawai-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4b2c24875dbb34121546c97b5f19ae19?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abusalman1430</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
